Rabu, 04 Maret 2020

Ngobrol UU ITE


UNDANG UNDANG ITE
U
ndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Asas UU ITE
Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Tujuan UU ITE
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.      Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.      Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4.      Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
5.      Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Lembaga Penegak UU ITE
Lembaga lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya yaitu:
1.      Kementerian Komunikasi dan Informatika, berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.
2.      Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal
3.      ID-CERT - Indonesia Computer Emergency Response Team. ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh Budi Raharjo (Pakar IT dari ITB).
4.      ID-SIRTII/CC - Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan
5.      Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .id
Contoh Kasus UTE:
Kasus UU ITE yang pertama booming di tanah air menimpa seorang ibu dua anak bernama Prita Mulyasari pada tahun 2008. Prita dijerat UU ITE setelah dirinya dilaporkan oleh pihak Rumah Sakit Omni Internasional terkait surat elektronik tentang ketidakpuasan pelayanan rumah sakit yang ia kirim tersebar luas.
Pencemaran nama baik
Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani Prasetyo, dirinya terbukti bersalah setelah menyebarkan ujaran kebencian alias makar dengan kata-kata kasar "idiot", melalui vlog yang ia buat saat dirinya berada di Hotel Majapahit, Surabaya.
Dalam kasusnya, Ahmad Dhani kemudian dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara karena melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
Dan masih banyak lagi kasus ITE yang menjerat berbagai macam kalangan masyarakat Indonesia.
Tanggapan tentang UU ITE
Tanggapan mengenai UU ITE sangat beragam, ada yang setuju, dan ada pula yang tidak. Mereka yang tidak sejutu beranggapan bahwa pemberlakuan UU ITE itu malah membuat masyarakat Indonesia tidak bebas mengekpresikan keinginannya di media elektronik/media sosial. Karna adanya pasal ITE tersebut. Namun setuju atau pun tidak ketika pemerintah sudah menetapkan maka peraturan itu akan berlaku untuk setiap orang yang berada di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlepas daripada itu boleh saja kita menyatakan tanggapan kita tentang UU ITE, baik itu tanggapan setuju atau pun tidak setuju. Jika kita lihat daripada pemberlakuan UU ITE di zaman milenial atau era 4.0 ini, saya lebih condong kepada tanggapan setuju, melihat daripada kemajuan teknologi yang sangat pesat, dan banyaknya para pengguna teknologi, mulai dari surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, Facebook, instrgram dan lain sejenisnya. Tentunya dengan kemajuan ini pasti akan memiliki dampak negatif selain daripada dampak positif yang dirasakan masyarakat. Kemudian melihat daripada data yang kita terima daripada Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFENet) ada 245 laporan terkait UU ITE sejak 2008. Diantara kasus yang banyak dilaporkan adalah 20, 90 penghinaan dan fitnah (310-311 KUHP), 16, 95 ujaran kebencian SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE), 49, 72 pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE), 2, 82 Penodaan agama ( 156 KUHP), 2, 26 Cyber crime (Pasal 29 UU ITE), 1, 13 Muatan yang melanggar asusila (Pasal 27 ayat 1 UU ITE). Akan tetapi yang favorite diantara kasus diatas adalah pencemaran nama baik dengan jumlah angka 49, 72. Dari data diatas saya berpendapat bahwa pemberlakuan UU ITE itu harus, agara para pengguna elektronik lebih bijak dalam menggunakan alat elektroniknya tersebut, dan mereka tidak seenaknya saja meng-share informasi-informasi yang tidak jelas dari mana asal-usulnya, yang mungkin saja itu akan mengakibatkan daripada perpecahan di masyarakat. Sebagaimana kita rasakan sekarang, banyak sekali informasi-informasi yang tidak jelas dari mana, sehingga dari informasi tersebut masyarakat menjadi risau. Kemudian berdasarkan tangkapan kami daripada berita yang kami dapat, bahwa UU ITE itu bukan untuk melarang kita berekpresi di media elektronik, akan tetapi pemerintah lebih kepada memberikan batasan dan mengajarkan kita untuk lebih beretika di dalam berkomunikasi atau berekpresi di dalam media sosial.

1 komentar:

  1. kemarin aku beli gula pasir, pas udah nyampe di tokonya kok cuma gula nya aja yang di kasih, lah pasir nya mana?

    kemarin juga aku mengunjungi sebuah toko yang lain, disana tertulis buka 24 jam
    akan tetapi ini udah satu pekan dari waktu ketika aku mengunjungi toko itu, yang heran katanya cuma buka 24 jam, kenapa udah hampir lewat 1 pekan masih buka juga

    anda mau tau jawabannnya?
    kunjungi profil saya aokwokwokwok

    BalasHapus

Koceng oren belajar bahasa arab

Okeee temen-temen kembali lagi bersama saya koceng terkece, terkeren koceeeng oren. Kali ini koceeeng oren belajar bahasa araaaaab gaeees....