UNDANG UNDANG ITE
|
U
|
ndang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor
11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi
elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Asas UU ITE
Pemanfaatan
Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
Tujuan UU ITE
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.
Mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
3.
Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4.
Membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; dan
5.
Memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi.
Lembaga Penegak UU ITE
Lembaga
lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya yaitu:
1.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, berperan sebagai regulator, khususnya
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga
memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.
2.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus,
Badan Reserse Kriminal
3.
ID-CERT - Indonesia Computer
Emergency Response Team. ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang
didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh Budi
Raharjo (Pakar IT dari ITB).
4.
ID-SIRTII/CC - Indonesia Security
Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center.
Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara
untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007
dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang
ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet,
dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta
pelatihan
5.
Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .id
Contoh Kasus
UTE:
Kasus
UU ITE yang pertama booming di tanah air menimpa seorang ibu dua anak bernama
Prita Mulyasari pada tahun 2008. Prita dijerat UU ITE setelah dirinya
dilaporkan oleh pihak Rumah Sakit Omni Internasional terkait surat elektronik tentang
ketidakpuasan pelayanan rumah sakit yang ia kirim tersebar luas.
Pencemaran nama
baik
Musisi
sekaligus politisi Ahmad Dhani Prasetyo, dirinya terbukti bersalah setelah
menyebarkan ujaran kebencian alias makar dengan kata-kata kasar
"idiot", melalui vlog yang ia buat saat dirinya berada di Hotel
Majapahit, Surabaya.
Dalam
kasusnya, Ahmad Dhani kemudian dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan
penjara karena melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
Dan masih banyak lagi kasus ITE yang menjerat berbagai macam
kalangan masyarakat Indonesia.
Tanggapan
tentang UU ITE
Tanggapan
mengenai UU ITE sangat beragam, ada yang setuju, dan ada pula yang tidak. Mereka yang tidak sejutu beranggapan bahwa pemberlakuan UU ITE itu malah
membuat masyarakat Indonesia tidak bebas mengekpresikan keinginannya di media
elektronik/media sosial. Karna adanya pasal ITE tersebut. Namun setuju
atau pun tidak ketika pemerintah sudah menetapkan maka peraturan itu akan
berlaku untuk setiap orang yang berada di bawah naungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Terlepas daripada itu boleh saja kita menyatakan tanggapan
kita tentang UU ITE, baik itu tanggapan setuju atau pun tidak setuju. Jika kita
lihat daripada pemberlakuan UU ITE di zaman milenial atau era 4.0 ini, saya
lebih condong kepada tanggapan setuju, melihat daripada kemajuan teknologi yang
sangat pesat, dan banyaknya para pengguna teknologi, mulai dari surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, Facebook, instrgram dan lain sejenisnya. Tentunya dengan kemajuan ini pasti akan
memiliki dampak negatif selain daripada dampak positif yang dirasakan
masyarakat. Kemudian melihat daripada data yang kita terima daripada Southeast
Asian Freedom of Expression Network (SAFENet) ada
245 laporan terkait UU ITE sejak 2008. Diantara kasus yang banyak dilaporkan
adalah 20, 90 penghinaan dan fitnah (310-311 KUHP), 16, 95 ujaran kebencian
SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE), 49, 72 pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 UU
ITE), 2, 82 Penodaan agama ( 156 KUHP), 2, 26 Cyber crime (Pasal 29 UU
ITE), 1, 13 Muatan yang melanggar asusila (Pasal 27 ayat 1 UU ITE). Akan tetapi
yang favorite diantara kasus diatas adalah pencemaran nama baik dengan jumlah
angka 49, 72. Dari data diatas saya berpendapat bahwa pemberlakuan UU ITE itu
harus, agara para pengguna elektronik lebih bijak dalam menggunakan alat
elektroniknya tersebut, dan mereka tidak seenaknya saja meng-share
informasi-informasi yang tidak jelas dari mana asal-usulnya, yang mungkin saja
itu akan mengakibatkan daripada perpecahan di masyarakat. Sebagaimana kita
rasakan sekarang, banyak sekali informasi-informasi yang tidak jelas dari mana,
sehingga dari informasi tersebut masyarakat menjadi risau. Kemudian berdasarkan
tangkapan kami daripada berita yang kami dapat, bahwa UU ITE itu bukan untuk
melarang kita berekpresi di media elektronik, akan tetapi pemerintah lebih
kepada memberikan batasan dan mengajarkan kita untuk lebih beretika di dalam
berkomunikasi atau berekpresi di dalam media sosial.

kemarin aku beli gula pasir, pas udah nyampe di tokonya kok cuma gula nya aja yang di kasih, lah pasir nya mana?
BalasHapuskemarin juga aku mengunjungi sebuah toko yang lain, disana tertulis buka 24 jam
akan tetapi ini udah satu pekan dari waktu ketika aku mengunjungi toko itu, yang heran katanya cuma buka 24 jam, kenapa udah hampir lewat 1 pekan masih buka juga
anda mau tau jawabannnya?
kunjungi profil saya aokwokwokwok